Saat  akan Bertransaksi

Pengedar  Pil Ekstasi Ditangkap

Pengedar pil ektasi diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasli menangkap seorang terduga pengedar pil ekstasi, di Jalan Kuantan Raya samping Indomaret Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Ahad (06/12/2020) dini hari

Pelaku berinisial Zul alias Ayang (25). Ia merupakan warga Jalan Mahmud, Kelurahan Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kabupaten Kepulauan Meranti.Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, saat dikonfirnasi melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang, S.I.K., S.H, M.H, membenarkan jika pihaknya tengah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi atas nama  Zul alias Ayang (25). yang diamankan tim opsnal

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku tersebut, dilakukan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Kuantan Raya samping Indomaret Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkoba, sehingga ia langsung memerintahkan tim untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, S.H dan Panit II Ipda Budi Hartono dan anggota Opsnal untuk segera melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sesampai di lokasi sambung Kapolsek, anggota Opsnal melihat ada tiga orang laki-laki sedang berdiri disamping Indomaret Jalan Kuantan Raya yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, sehingga anggota Opsnal langsung mendekati sasaran dan mengamankan  Zul alias Ayang, sementara dua orang laki-laki berhasil kabur. 

Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna kecil yang di dalamnya berisikan 8 butir  diduga narkotika jenis pil ekstasi sekitar 1 meter dari posisi Zul alias Ayang berdiri.

Saat diintrogasi, dari pengakuan Zulfikar alias Ayang, Pil Ekstasi tersebut merupakan milik temanya bernama MI alias Irfan (DPO) yang berhasil melarikan diri bersama dengan  Rangga( DPO) saat tim melakukan penyergapan.

"Tidak lama kemudian, seluruh barang bukti dan langsung diamankan ke Polsek Tenayan Raya. Hal ini, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek. Sesampai di Malpolsek lanjut AKP Manapar Situmeang, berdasarkan keterangan tersangka Zulfikar alias Ayang bahwa pil ekstasi tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.Meski begitu tambah Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan 8 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 4,38 gram, satu kotak rokok Sampoerna Kecil, sehelai tisu dan sebuah plastik bening berukuran sedang. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar